Sidang Korupsi, Eks Kadisbudpar Ungkap Pemisahan Aset
Sidang Korupsi, Eks Kadisbudpar Ungkap Pemisahan Aset

Sidang Korupsi Pasar Cinde Memanas, Eks Kadisbudpar Sumsel Ungkap Pemisahan Aset

Bagikan

Sidang kasus dugaan korupsi Pasar Cinde menghadirkan kesaksian eks Kadisbudpar Sumsel yang mengungkap adanya pemisahan aset.

Sidang Korupsi, Eks Kadisbudpar Ungkap Pemisahan Aset

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde kembali menyita perhatian publik. Kali ini, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sumatera Selatan hadir memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, ia mengungkap adanya pemisahan aset yang dilakukan dalam proses pengelolaan dan pemanfaatan Pasar Cinde.

Temukan rangkuman informasi menarik hanya di Hilang Harapan.

Kesaksian Eks Kadisbudpar di Persidangan

Dalam sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi, eks Kadisbudpar Sumsel menjelaskan perannya saat proyek Pasar Cinde berjalan. Ia menegaskan bahwa dinas yang dipimpinnya kala itu memiliki kewenangan terbatas dan hanya menjalankan tugas sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal sudah ada pembahasan terkait pemisahan aset antara bangunan lama Pasar Cinde dan aset yang akan dikembangkan dalam proyek revitalisasi. Menurutnya, pemisahan ini bertujuan untuk mengatur status kepemilikan dan pengelolaan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Pernyataan tersebut disampaikan secara lugas di hadapan majelis hakim. Jaksa kemudian mendalami penjelasan saksi dengan sejumlah pertanyaan lanjutan untuk memastikan dasar hukum dan mekanisme pemisahan aset yang dimaksud.

Makna Pemisahan Aset Pasar Cinde

Pemisahan aset yang dimaksud eks Kadisbudpar Sumsel merujuk pada pembagian status antara aset cagar budaya dan aset komersial. Pasar Cinde dikenal sebagai bangunan bersejarah yang memiliki nilai budaya tinggi, sehingga perlakuannya tidak bisa disamakan dengan bangunan komersial biasa.

Menurut keterangan saksi, aset cagar budaya seharusnya tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah dan dilindungi sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, pengembangan komersial dilakukan pada bagian tertentu yang dinilai tidak melanggar ketentuan pelestarian budaya.

Isu pemisahan aset ini menjadi penting karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum dalam proses kerja sama dan pemanfaatan aset daerah. Jika pemisahan tidak dilakukan sesuai prosedur, maka potensi kerugian negara dan pelanggaran aturan bisa semakin kuat.

Baca Juga: Warga Mengeluh! Proyek Pompa Air Molor, Pemkot Blacklist Kontraktor Nakal

Pendalaman Jaksa Penuntut Umum

Pendalaman Jaksa Penuntut Umum1200

Jaksa penuntut umum dalam persidangan mendalami kesaksian eks Kadisbudpar dengan mengajukan pertanyaan detail. Jaksa menanyakan apakah pemisahan aset tersebut dituangkan secara tertulis dalam dokumen resmi atau hanya sebatas kesepakatan lisan antarpejabat.

Saksi menjelaskan bahwa pembahasan pemisahan aset dilakukan dalam rapat-rapat koordinasi lintas instansi. Namun, ia mengaku tidak terlibat langsung dalam penyusunan dokumen kerja sama yang menjadi dasar hukum proyek tersebut.

Jawaban ini kembali membuka ruang pertanyaan mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan strategis terkait Pasar Cinde. Jaksa pun mencatat keterangan tersebut sebagai bagian dari pembuktian di persidangan.

Respons Majelis Hakim dan Penasihat Hukum

Majelis hakim tampak mencermati setiap pernyataan saksi, terutama terkait alur pengambilan keputusan dan koordinasi antarinstansi. Hakim meminta saksi menjelaskan secara rinci sejauh mana kewenangan dinasnya dalam proyek Pasar Cinde.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa memanfaatkan momen ini untuk menegaskan bahwa klien mereka tidak bertindak sendiri. Mereka menyoroti adanya pembagian peran dan tanggung jawab di antara berbagai pihak dalam proyek tersebut.

Perdebatan antara jaksa dan penasihat hukum pun semakin menguatkan dinamika persidangan. Kesaksian eks Kadisbudpar Sumsel menjadi salah satu kunci untuk menilai apakah tindakan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dampak Kesaksian Terhadap Jalannya Perkara

Kesaksian mengenai pemisahan aset dinilai dapat memengaruhi arah putusan hakim. Jika pemisahan aset terbukti dilakukan sesuai aturan, maka sebagian pihak bisa terbebas dari tanggung jawab hukum tertentu. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, hal itu dapat memperkuat dakwaan jaksa.

Kasus Pasar Cinde juga menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset publik, khususnya yang memiliki nilai sejarah dan budaya. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor utama agar kasus serupa tidak terulang.

Sidang kasus korupsi Pasar Cinde masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan, termasuk pengakuan eks Kadisbudpar Sumsel tentang pemisahan aset yang kini menjadi sorotan utama.

Jangan lewatkan update berita seputaran Hilang Harapan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari detikcom
  2. Gambar Kedua dari Kompas Regional