Raimar ajukan banding meski divonis 5 tahun 4 bulan kasus korupsi Pasar Cinde, rakyat kecewa, keadilan terasa tertunda.
Kabar terbaru datang dari kasus korupsi Pasar Cinde. Raimar, yang divonis 5 tahun 4 bulan penjara, kini mengajukan banding. Keputusan ini membuat banyak warga Pasar Cinde kecewa dan kehilangan harapan akan keadilan yang seharusnya ditegakkan.
Persoalan hukum yang berlarut-larut ini menimbulkan frustrasi di tengah masyarakat, karena rakyat merasa hak mereka dirugikan. Berikut ulasan lengkap mengenai langkah hukum Raimar dan reaksi masyarakat yang terdampak langsung hanya ada di Hilang Harapan.
Raimar Yosnadi Ajukan Banding Atas Vonis Tipikor
Tersangka Raimar Yosnadi secara resmi mengajukan upaya banding setelah divonis 5 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palembang.
Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap Raimar setelah dinyatakan bersalah dalam kasus yang berhubungan dengan penyelenggaraan proyek pasar tersebut. Vonis ini memicu respons hukum lanjutan dari tim kuasa hukumnya.
Langkah banding dilakukan menyusul keputusan Jaksa Penuntut Umum yang lebih dahulu mengajukan banding atas putusan tersebut, menandakan bahwa proses hukum masih akan berlanjut di tingkat yang lebih tinggi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Alasan Kuasa Hukum Mengajukan Banding
Tim kuasa hukum Raimar, dipimpin oleh Jauhari SH MH, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap sejumlah pertimbangan hukum yang dituangkan dalam putusan majelis hakim. Mereka menilai putusan itu belum mencerminkan keseluruhan fakta persidangan secara utuh.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah status Raimar dalam struktur perusahaan, karena menurut tim kuasa hukum ia bukan direktur tetapi hanya manajer cabang PT Magna Beatum. Secara hukum, tanggung jawab utama seharusnya berada pada direktur perusahaan.
Selain itu, mereka menyoroti adanya kekeliruan yuridis dalam uraian unsur “setiap orang” pada surat tuntutan jaksa, yang disebutkan merujuk pada terdakwa lain, sehingga menimbulkan keraguan formal terhadap dakwaan yang dikenakan.
Baca Juga: Bongkar Fakta! Kepala Daerah Banyak Korupsi, Simak Penyebab dan Solusi Ampuhnya
Klaim Tidak Ada Kerugian Negara
Kuasa hukum juga berargumen bahwa dalam perkara ini tidak terdapat kerugian negara, karena dana proyek revitalisasi Pasar Cinde disebut berasal dari investor, yakni PT Magna Beatum, bukan dari anggaran negara seperti APBN atau APBD.
Mereka menegaskan bahwa lahan dan bangunan Pasar Cinde hingga kini tetap menjadi milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sehingga klaim kerugian aset negara mereka nilai tidak relevan.
Argumen ini menjadi bagian dari strategi hukum yang dibangun untuk menunjukkan bahwa vonis pidana yang dijatuhkan. Seharusnya tidak sesuai dengan konteks kewenangan Raimar dalam proyek tersebut.
Sorotan Terhadap Proses Persidangan
Selain itu, tim kuasa hukum menyayangkan bahwa majelis hakim tidak melakukan peninjauan langsung ke lokasi Pasar Cinde. Meskipun hal ini telah diajukan selama persidangan untuk memperoleh kebenaran materiil atas fakta kasus.
Menurut mereka, peninjauan lokasi penting untuk melihat kondisi proyek secara nyata. Termasuk revitalisasi pasar yang masih berjalan dan karakteristik bangunan yang menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum juga menilai bahwa proses lelang proyek yang memenangkan perusahaan yang dipimpin Raimar telah berjalan sesuai aturan. Sehingga masalah administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme lembaga terkait seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Implikasi Banding Dan Proses Selanjutnya
Dengan banding yang diajukan, perkara ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi, di mana hakim tingkat banding akan menelaah kembali bukti, fakta. Dan argumentasi hukum dari kedua belah pihak.
Panel hakim di tingkat banding bisa saja menguatkan putusan awal, mengurangi hukuman, atau bahkan membebaskan terdakwa jika alasan hukum yang kuat ditemukan. Keputusan di tingkat banding ini menentukan nasib Raimar dan dampaknya pada proses penegakan hukum korupsi nasional.
Perkembangan ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut persepsi keadilan di mata masyarakat. Terutama oleh warga yang merasakan dampak dari penundaan atau perubahan putusan di tingkat banding.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari sumeks.disway.id