Korupsi Penerangan Jalan, Eks Irjen ESDM Ditetapkan Tersangka
Korupsi Penerangan Jalan, Eks Irjen ESDM Ditetapkan Tersangka

Korupsi Penerangan Jalan, Eks Irjen ESDM Ditetapkan Tersangka

Bagikan

Kejaksaan menetapkan mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus korupsi proyek penerangan jalan bernilai besar.

Korupsi Penerangan Jalan, Eks Irjen ESDM Ditetapkan Tersangka

Kali ini, mantan Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2017-2023, Akhmad Syakhroza (AS), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri.​ Kasus ini terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah. Penangkapan ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan pentingnya integritas pejabat publik.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Hilang Harapan.

Tersangka Korupsi Dan Lingkup Proyek Bermasalah

Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan Akhmad Syakhroza (AS) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan PJUTS. Penetapan ini berdasarkan penyelidikan mendalam atas proyek yang dilaksanakan di lingkungan Kementerian ESDM. AS diduga memiliki peran sentral dalam praktik lancung yang merugikan keuangan negara.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa kasus ini berpusat pada proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum berbasis Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PV). Proyek tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2020.

Selain Akhmad Syakhroza, penyidik juga menyeret dua nama lain sebagai tersangka. Mereka adalah HS, yang menjabat sebagai Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019-2021, serta L, Direktur Operasional PT Len Industri. PT Len Industri merupakan perusahaan yang memenangkan tender proyek tersebut, mengindikasikan adanya konspirasi yang terstruktur.

Kerugian Negara Dan Modus Operandi Kejahatan

Proyek PJUTS yang menjadi sumber masalah ini dikerjakan oleh PT Len Industri untuk tujuh wilayah di Indonesia bagian tengah. Wilayah tersebut meliputi Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp108 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian keuangan negara yang signifikan. Angka kerugian mencapai Rp19.522.256.578,74. Jumlah ini mencerminkan dampak serius dari praktik korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.

Brigjen Totok Suharyanto menyebutkan bahwa kerugian ini timbul akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai prosedur. Hal ini merupakan hasil dari pemufakatan jahat yang dilakukan oleh para tersangka. Modus operandi mereka melibatkan manipulasi proses pengadaan untuk keuntungan pribadi dan kelompok.

Baca Juga: Terkuak! Cara Ajaib UI Mengembalikan Senyum Anak-Anak Korban Bencana di Tapanuli Tengah!

Peran Kunci Dan Tekanan Dalam Proyek

Peran Kunci Dan Tekanan Dalam Proyek

Akhmad Syakhroza memainkan peran krusial dalam skema korupsi ini. Ia diduga menunjuk keponakannya berinisial S untuk memastikan PT Len Industri, yang dipimpin oleh tersangka L, memenangkan proyek PJUTS. Ini menunjukkan adanya nepotisme dan intervensi yang tidak sah dalam proses lelang.

Tersangka L kemudian bersekongkol dengan S untuk mengubah spesifikasi dan memecah paket PJUTS yang awalnya terdiri dari 15 paket kecil. Tujuannya agar PT Len Industri dapat memenuhi syarat dan berpartisipasi dalam lelang, meskipun secara substansi terjadi perubahan drastis pada proposal awal.

S menyampaikan informasi ini kepada Akhmad Syakhroza, yang kemudian memberikan instruksi kepada tersangka HS dan L untuk melanjutkan perubahan spesifikasi dan pemaketan. Lebih lanjut, Akhmad Syakhroza juga menerbitkan laporan hasil reviu pada April hingga Juni 2020. Laporan ini merekomendasikan klarifikasi kesanggupan kepada PT Len Industri, yang merupakan tindakan “Post Bidding” untuk meloloskan perusahaan tersebut.

Pelaksanaan Proyek Yang Curang Dan Dampaknya

Pada 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah menghadapi tekanan dan intervensi dari HS. Mereka dipaksa untuk meloloskan dan memenangkan PT Len Industri, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat teknis yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan adanya paksaan yang sistematis dalam proses pengadaan.

Selama fase pelaksanaan, PT Len Industri melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak terdaftar dalam dokumen penawaran. Pengalihan ini dilakukan tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan kontrak.

Akibat dari praktik curang ini, beberapa unit PJUTS tidak terpasang atau terpasang dengan spesifikasi di bawah standar (underspek). Kondisi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp19.522.256.578,74. Kasus ini menjadi cerminan betapa korupsi dapat merusak infrastruktur publik dan merugikan masyarakat luas.

Jangan lewatkan update berita seputaran Hilang Harapan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari cnnindonesia.com
  • Gambar Kedua dari beritanasional.com