Batam dilanda kekerasan terhadap anak dan pekerja migran, memicu krisis kemanusiaan yang membutuhkan perhatian segera semua pihak.
Kota Batam, pusat ekonomi dinamis, kini menghadapi kenyataan pahit. Sepanjang 2025, Jaringan Safe Migran mencatat 448 korban dari 340 kasus kekerasan, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya, menuntut perhatian serius masyarakat dan pemerintah. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Hilang Harapan.
Ledakan Angka Kekerasan, Cermin Problematika Sosial
Korban kekerasan di Batam meningkat dari 164 pada 2024 menjadi 448 pada 2025, menunjukkan masalah serius terhadap perempuan, anak, dan pekerja migran. Ketua Jaringan Safe Migran Batam, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, atau Romo Paschal, menegaskan situasi ini butuh perhatian. Tindakan kolektif dari semua pihak sangat diperlukan.
Dari total 448 korban, pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural menjadi kelompok yang paling banyak terdampak, mencapai 114 korban. Ini mengindikasikan kerentanan tinggi pada kelompok ini. Posisi mereka seringkali tidak memiliki perlindungan hukum memadai dan rentan terhadap eksploitasi.
Selain PMI non-prosedural, kasus eksploitasi ekonomi juga menelan 81 korban, disusul oleh tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan 79 korban. Angka-angka ini tidak hanya mencerminkan penderitaan individu, tetapi juga menggambarkan celah dalam sistem perlindungan sosial dan hukum yang harus segera diperbaiki.
Berbagai Bentuk Kekerasan Dan Lingkaran Setan Rentan
Analisis lebih lanjut mengungkapkan beragam bentuk kekerasan yang terjadi. Kekerasan seksual tercatat menimpa 65 korban, sementara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyasar 43 korban. Ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di ranah publik atau pekerjaan, tetapi juga di dalam lingkungan yang seharusnya paling aman: keluarga.
Penelantaran menimpa 24 korban, kekerasan fisik 17 korban, dan perundungan 16 korban. Romo Paschal juga menambahkan adanya 4 korban meninggal dunia, 4 korban migran transit, dan 1 korban dalam kategori KBO (Korban Bencana Organisasi). Data ini memperlihatkan kompleksitas dan keberagaman jenis kekerasan.
Mirisnya, kekerasan paling sering terjadi dalam relasi kerja, seperti antara majikan dan pekerja atau agen penyalur. Namun, kekerasan juga merajalela di lingkungan terdekat korban. Romo Paschal menyoroti bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di dalam keluarga dan komunitas, menunjukkan perlunya pendekatan multi-sektoral.
Baca Juga: Sekolah di Sukabumi Jadi Tempat Berlindung Warga Saat Bencana Anak-Anak Tetap Aman
Anak-Anak Dalam Pusaran Kekerasan
Salah satu temuan paling memprihatinkan adalah lonjakan signifikan pada korban anak. Sepanjang tahun 2025, tercatat 132 anak menjadi korban kekerasan, meningkat drastis dibandingkan tahun 2024 yang hanya 24 kasus. Angka ini melonjak hingga lebih dari lima kali lipat dalam satu tahun.
Anak-anak, yang merupakan kelompok paling rentan, seringkali mengalami kekerasan di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman, yaitu rumah mereka sendiri. Situasi ini menciptakan trauma mendalam yang dapat berdampak jangka panjang pada perkembangan fisik dan psikologis mereka, memerlukan intervensi segera.
Tidak hanya anak-anak, korban dewasa juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2024 tercatat 140 korban dewasa, namun angka ini melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 316 korban pada tahun 2025. Peningkatan ini, meskipun memprihatinkan, juga diiringi dengan harapan akan keberanian korban untuk melapor dan adanya pendampingan.
Tantangan Penegakan Hukum Dan Harapan Perubahan
Meskipun ada peningkatan dalam penanganan korban, Romo Paschal menyoroti berbagai kendala serius dalam penegakan hukum. Tidak semua kasus berlanjut hingga putusan pengadilan, banyak yang masih dalam proses, dihentikan, atau diselesaikan melalui mediasi, menunjukkan adanya celah dalam sistem keadilan.
Kendala utama meliputi sulitnya menangkap pelaku, minimnya perspektif korban pada aparat penegak hukum, dan belum optimalnya penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya efektif dalam memberikan keadilan bagi para korban.
Oleh karena itu, diperlukan upaya kolektif dan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, dan komunitas untuk mengatasi akar masalah kekerasan ini. Peningkatan kesadaran, pendidikan, serta penguatan sistem perlindungan dan penegakan hukum menjadi kunci untuk menciptakan Batam yang lebih aman.
Jangan lewatkan update berita seputaran Hilang Harapan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari theconversation.com