Jaksa tuntut dua tahun penjara terdakwa korupsi proyek video profil desa di Karo, soroti dampak sosial dan dana publik.
Perkara ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan persoalan tata kelola dana publik di tingkat desa. Program yang seharusnya menjadi sarana promosi potensi lokal justru berujung pada proses hukum.
Bagaimana konstruksi tuntutan jaksa dan apa dampaknya bagi pengelolaan anggaran desa ke depan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini hanya di Hilang Harapan.
Tuntutan Dua Tahun Penjara Di Pengadilan Tipikor Medan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan yang digelar Jumat (20/2/2026), JPU Wira Arizona menyampaikan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana badan selama dua tahun. Tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa menilai unsur pidana telah terpenuhi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan anggaran desa untuk program komunikasi dan informatika. Proyek yang seharusnya menjadi sarana promosi potensi desa justru berujung pada proses hukum.
Denda Dan Uang Pengganti Kerugian Negara
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, JPU Kejari Karo turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Angka tersebut merujuk pada hasil audit yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Jaksa menegaskan bahwa apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dilunasi, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, sisa kerugian akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Baca Juga: [HOAKS] Beredar Isu Puan Terlibat Korupsi Ratusan Triliun, Menkeu Purbaya Jadi Sumber
Hal Memberatkan Dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, jaksa memaparkan sejumlah faktor yang dinilai memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dan dinilai berbelit-belit selama persidangan.
Selain itu, terdakwa juga belum mengembalikan kerugian keuangan negara hingga tahap tuntutan dibacakan. Kondisi tersebut menjadi alasan tambahan bagi jaksa dalam mengajukan pidana yang dianggap proporsional.
Sementara faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Pertimbangan ini tetap dicantumkan sebagai bagian dari prinsip objektivitas dalam penuntutan.
Dugaan Pelanggaran Dan Modus Proyek
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa perkara bermula ketika Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland melaksanakan kegiatan pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Proyek tersebut mencakup pembuatan video profil desa di wilayah Kabupaten Karo.
Jaksa menduga terdakwa menyusun proposal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan mark up anggaran inilah yang kemudian menjadi fokus pemeriksaan.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Biaya pembuatan video profil desa menggunakan CV Promiseland dipatok sebesar Rp30 juta untuk setiap desa.
Agenda Sidang Dan Kerugian Negara
Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda persidangan setelah mendengarkan tuntutan jaksa. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (27/2/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Tahap berikutnya akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan argumentasi hukum guna menanggapi tuntutan JPU. Putusan akhir akan ditentukan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.
Berdasarkan laporan hasil audit, perbuatan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp202 juta lebih. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa agar program pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari sumut.antaranews.com
- Gambar Kedua dari pewarta.co