Berani! Immanuel Ebenezer Minta Hukuman Mati Bila Terbukti Korupsi
Berani! Immanuel Ebenezer Minta Hukuman Mati Bila Terbukti Korupsi

Berani! Immanuel Ebenezer Minta Hukuman Mati Bila Terbukti Korupsi

Bagikan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, kini tengah menjadi sorotan publik.

Berani! Immanuel Ebenezer Minta Hukuman Mati Bila Terbukti Korupsi

Ia terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini mencuat dengan janji kontroversial Noel, siap dihukum mati jika terbukti bersalah.

Berikut ini, akan melontarkannya di hadapan media, dan menambah dramatisasi pada proses hukum yang sedang berjalan.

Tantangan Hukuman Mati Dan Sangkalan Korupsi

​Pernyataan Immanuel Ebenezer yang meminta hukuman mati jika terbukti korupsi, sekaligus meminta hukuman seringan-ringannya jika tidak, menunjukkan kompleksitas emosi dan strategi pembelaan.​ Ini menjadi sorotan utama sebelum sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pernyataan ini mencerminkan desakan untuk keadilan yang ekstrem, atau mungkin upaya untuk menarik perhatian publik pada kasusnya.

Noel, mantan ketua kelompok relawan Jokowi Mania, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Senin, 26 Januari 2026. Ia menantang proses hukum dengan klaim bahwa dirinya dijebak dalam kasus ini. Pernyataan ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Pernyataan tersebut juga menyoroti isu hukuman mati di Indonesia, yang seringkali menjadi perdebatan hangat. Noel menggunakan isu ini untuk memperkuat posisinya, menekankan bahwa ia tidak akan gentar menghadapi konsekuensi terberat jika tuduhan itu benar. Ini adalah permainan retorika yang kuat di tengah pusaran hukum.

Keluhan Atas Proses Hukum KPK Dan Dugaan Penjeb!akan

Immanuel Ebenezer secara terbuka mengeluhkan proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merasa ada kejanggalan dalam penangkapannya melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025. Menurut Noel, KPK awalnya memanggilnya untuk klarifikasi, namun tiba-tiba statusnya berubah menjadi tersangka.

Ia merasa dijebak dengan “framing” atau pembingkaian kasus. Noel menyoroti isu penyitaan 32 kendaraan dan uang ratusan miliar yang diklaim disita KPK darinya, namun ia merasa itu adalah bagian dari upaya pembentukan opini publik yang merugikannya. Tuduhan ini menambah kerumitan pada narasi kasus yang sedang bergulir.

Noel bahkan mengeluarkan peringatan keras kepada KPK. Ia menyatakan bahwa jika KPK “main-main”, rakyat akan punya cara sendiri untuk mengatasi “kelicikan dan kejahatan” tersebut, menuding KPK telah berbohong dalam framing kasus ini. Pernyataan ini menunjukkan ketidakpuasan mendalam terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Kronjo Tangerang Lumpuh Diterjang Banjir, Ribuan Rumah Masih Tergenang

Dakwaan Jaksa Dan Praktik Lancung K3

Dakwaan Jaksa Dan Praktik Lancung K3

Noel didakwa telah meminta jatah sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati. Permintaan ini diduga berasal dari praktik “lancung” dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja. Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana pada 19 Januari 2026.

Menurut dakwaan, setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja pada akhir 2024, Noel langsung memanggil Hery Sutanto, Direktur BKK3. Pertemuan tersebut membahas mengenai jatah wakil menteri dari pungutan uang terhadap pihak swasta yang mengurus sertifikasi K3, sebuah praktik yang sudah berlangsung lama.

Praktik pungutan “apresiasi” atau biaya non-teknis ini disebut sudah ada sebelum 2021, dengan biaya Rp300.000−Rp500.000 per sertifikat. Jaksa menyebutkan bahwa Immanuel Ebenezer kemudian meminta bagian jatahnya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada Hery Sutanto, menandakan adanya dugaan keterlibatan langsung dalam praktik tersebut.

Jaringan Terdakwa Dan Perjalanan Kasus

Selain Immanuel Ebenezer, sepuluh orang lainnya juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Ini menunjukkan adanya jaringan luas dalam praktik korupsi tersebut.

Kasus Noel terdaftar dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat pernyataan kontroversial yang telah dilontarkan oleh salah satu terdakwa utamanya.

Peran Ade Ridwan Yandwiputra dalam penulisan artikel ini menunjukkan kolaborasi media dalam meliput kasus-kasus korupsi yang menarik perhatian publik. Publik menanti kejelasan dan keadilan dari kasus ini, terutama dengan tantangan hukuman mati yang diajukan oleh Noel sendiri.

Ikuti perkembangan terbaru dan berbagai informasi menarik lainnya untuk menambah wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari nasional.kompas.com
  • Gambar Kedua dari matabanua.co.id